Visitors

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday269
mod_vvisit_counterThis week2561
mod_vvisit_counterAll days662723

Member Online 5
Your IP: 54.235.20.17
Today: May 25, 2013
 

Facebook Line Status

 

PIN CS ONLINE

226445C6

 

Head Office

PT. Lintas Negeri Travel Ind.
Jl. Selat Makasar E9/10 Kav.TNI AL
Pdk. Bambu Jakarta Timur
T: 021-8619999
T: 021-70217676
T: 021-8619000
T: 021-8608000
F: 021-8606576
F: 021-29067899
HOTLINE SMS 0878-3933-9999
HOTLINE CALL 0853-1234-7676
 
 6546


 

News & Promo

 
Desa Adat Cipta Gelar

Dinas Kepariwisataan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga (Disparbudpora) Kab. Sukabumi menetapkan Kampung Adat Ciptagelar di Ds. Sinaresmi, Kec. Cisolok, menjadi aset pariwisata Kab. Sukabumi. Warga kampung tersebut masih memegang teguh adat istiadat dan nilai-nilai kebudayaan Sunda, menjadi daya tarik tersendiri. Dari sisi kepariwisataan dan kebudayaannya, kampung adat ini dinilai layak mendapatkan hak ulayat (adat) dari pemerintah.

“Kita akui dari sisi kepariwisataan, Kampung Adat Ciptagelar ini menjadi subjek dan objek wisata yang menjadi aset pariwisata Kab. Sukabumi. Selain memiliki daya tarik wisata, warga adatnya pun menjadi komunitas pelestari kebudayaan. Kampung adat ini sebuah contoh kearifan lokal yang dimiliki Kab. Sukabumi,” tutur Sekretaris Disparbudpora Kab. Sukabumi, Tatang Agus Gunawan ketika ditemui di kantornya di Palabuhanratu, Jumat (13/2).

Menurut Tatang, wisata budaya yang ditonjolkan di Kampung Adat Ciptagelar ini memiliki daya tarik dan nilai jual tinggi bagi sektor kepariwisataan. Sebab wisata budaya yang muncul secara alami, kini banyak digandrungi wisatawan lokal maupun mancanegara. Ditambah lagi pemandangan pegunungan yang masih asri dan berwawasan lingkungan.

Ditanya tentang hak ulayat, Tatang mengaku belum mengetahui secara jelas proses pengajuannya, terutama mengenai lahan yang ditempatinya di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (TNGHS). Begitu pula prosedur pengajuannya yang harus melewati pembuatan peraturan daerah (perda), berikut kegiatan penelitan dan pengajian para ahli.

Menurut Tatang, kendati kebudayaan dan adat istiadatnya dijaga kelestarian maupun keasliannya, namun bukan berarti daerahnya dibiarkan terisolir dan warga adatnya terpinggirkan. Pembangunan infrastruktur dan perekonomian masyarakatnya tetap perlu diperhatikan. Namun harus ada batasan-batasan supaya tidak mengganggu nilai-nilai budaya dan adat istiadatnya