We Accept

![]()
Call Center
PT. Lintas Negeri Travel IndonesiaJl. Gading I No.276-278Pdk. Bambu Jakarta Timur
Telp: 021-8619999 / 021-8619000Fax: 021-8606576
Ticketing : 021-83458000
| Ketentuan Penyewaan |
KETENTETUAN PENYEWAANNo: 023/KPKLT/LT-JKT/VII/2010 1. Biaya sewa dapat berubah sewaktu–waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. 2. Uang muka atau pembayaran booking minimal 30% dari nilai total penyewaan. 3. Sisa pembayaran total penyewaan wajib dilunasi paling lambat 7 hari sebelum hari keberangkatan. 4. Apabila penyewa tidak atau belum melunasi pembayaran penyewaan bus sesuai time limit penyewaan dianggap gagal/digagalkan. 5. Biaya pembatalan H-30 sebesar 25%, H-7 sebesar 50% dan H-3 sebesar 100%dari total nilai sewa. 6. Surat pemesanan yang tidak dilengkapi kode booking, stempel perusahaan, dan tanda tangan dianggap tidak sah dalam proses pemesanan. 7. Biaya sewa tidak termasuk karcis masuk obyek wisata, biaya tol, biaya parkir, retribusi daerah, penyeberangan ferry, Penginapan dan makan pengemudi serta awak bus, tips pengemudi dan awak bus, makan dan penginapan serta biaya - biaya lain yang timbul dari pelanggaran pengemudi atas perintah penyewa. 8. Tempat - tempat yang disewa harus sesuai dengan yang tertera dalam surat pemesanan dan hanya diperkenankan 1 kali trip ( satu lokasi hanya bisa dikunjungi 1 kali). 9. Penyewa tidak dapat melakukan penuntutan atas tidak beroprasinya TV, VCD/DVD Player, Microphone yang sebenarnya hanya merupakan fasilitas tambahan. 10. Apabila terjadi kerusakan kendaraan, penyewa dapat menghubungi perusahaan untuk mendapatkan unit pengganti atau teknisi untuk melakukan perbaikan. 11. Bilamana perusahaan tidak dapat memecahkan masalah kerusakan dan tidak dapat menggantikan unit, maka penyewa dapat membatalkan transaksi dan dapat ganti rugi sesuai presentasi jarak yang belum ditempuh. 12. Penyewa bersedia dibebani biaya tambahan apabila terjadi penyimpangan rute perjalanan dan atau keterlambatan yang tidak sesuai dengan ketentuan penyewaan. 13. Kelebihan penumpang dan resiko yang ditimbulkan adalah tanggung jawab penyewa.
14. Biaya sewa diatas dihitung berdasarkan penyewaan per tanggal (bukan 24 jam) dalam kota 12 jam serta luar kota 15 jam minimal standby jam 06.00
15. Penjemputan dan pengembalian hanya dalam satu tempat saja, lebih dari itu dikenakan biaya tambahan.
16. Biaya diatas termasuk BBM, Asuransi, dan Pengemudi ( Sesuai Paket yang dipilih).
17. Batas waktu pemakaian dalam kota pukul 19.00 ( Dalam Kota ) apabila melebihi dikenakan tambahan biaya.
18. Batas waktu pemakaian luar kota pukul 23.00 apabila melebihi jam 24.00 dikenakan tambahan biaya (Over Time).
19. Penambahan biaya (over time) hanya diberikan maksimal 2 jam, lebih dari itu dihitung menyewa 1 hari penuh sesuai harga sewa sebelumnya.
20. Harga yang tertera adalah harga pemberangkatan dari dalam kota Jakarta, untuk pemberangkatan diluar kota Jakarta dikenakan biaya penjemputan. 21. Tidak diperkenankan bagi penyewa membawa barang - barang yang mudah meledak, menyala, maupun terbakar dan atau jenis hewan apapun. 22. Tidak diperkenankan membawa atau mengkonsumsi obat terlarang, narkoba, atau barang ilegal yang dilarang oleh hukum indonesia 23. Dilarang merokok didalam kendaraan. 24. Barang milik penyewa tertinggal, rusak atau tertukar diluar tanggung jawab perusahaan. 25. Claim apapun yang diajukan tidak dapat melebihi biaya sewa 26. Penumpang tidak diperkenankan melebihi kapasitas seat yang telah disediakan 27. Penyewa dianggap telah memahami ketentuan – ketentuan yang tertera diatas.
Jakarta, 10 Juli 2010
Kunco Adi Wasito General Manager
|
Customer Service
Pemesanan Isuzu Elf dan Travello
Visitors






![]() | Today | 199 |
![]() | This Month | 1798 |
![]() | All days | 193693 |
Your IP: 38.107.191.89
Today: Sep 09, 2010






